S.O.P

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PERPUSTAKAAN INDONESIA BERSATU

1. Pendahuluan

Standar Operasional Prosedur (SOP) ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan operasional Perpustakaan Indonesia Bersatu untuk memastikan layanan yang efisien, efektif, dan sesuai standar. SOP ini berlaku untuk seluruh staf perpustakaan, pengelola, dan mitra yang terlibat dalam mendukung visi dan misi Perpustakaan Indonesia Bersatu.


2. Ruang Lingkup

SOP ini mencakup prosedur terkait:

  1. Layanan pengguna perpustakaan.
  2. Pengelolaan koleksi perpustakaan.
  3. Pelayanan digital dan fisik.
  4. Kerja sama dan pengembangan perpustakaan.
  5. Pelaksanaan kegiatan literasi.
  6. Monitoring dan evaluasi operasional perpustakaan.

3. Tujuan

  • Memberikan panduan kerja yang jelas untuk seluruh pengelola dan staf.
  • Meningkatkan kualitas layanan perpustakaan secara berkelanjutan.
  • Mencapai standar nasional dalam pengelolaan perpustakaan.
  • Mendukung pengembangan literasi nasional melalui layanan perpustakaan yang inklusif dan terintegrasi.

4. Prosedur Operasional

A. Pendaftaran Pengguna

  1. Persyaratan Pendaftaran
    • Calon anggota wajib mengisi formulir pendaftaran (online/offline).
    • Melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya.
    • Membayar biaya administrasi jika diperlukan.
  2. Prosedur Pendaftaran
    • Staf perpustakaan memverifikasi data calon anggota.
    • Memberikan kartu anggota yang berisi nomor unik.
    • Menyampaikan hak dan kewajiban anggota perpustakaan.

B. Layanan Peminjaman dan Pengembalian Buku

  1. Peminjaman
    • Anggota hanya dapat meminjam buku sesuai batas jumlah yang ditentukan.
    • Buku dipinjam menggunakan kartu anggota atau sistem digital perpustakaan.
    • Jangka waktu peminjaman maksimal 14 hari, dapat diperpanjang maksimal 2 kali.
  2. Pengembalian
    • Buku dikembalikan sebelum batas waktu yang ditentukan.
    • Keterlambatan dikenakan denda sesuai ketentuan perpustakaan.
  3. Prosedur Hilang atau Rusak
    • Anggota wajib melaporkan buku yang hilang/rusak kepada staf perpustakaan.
    • Mengganti buku yang sama atau membayar ganti rugi sesuai kebijakan.

C. Pengelolaan Koleksi Perpustakaan

  1. Pengadaan Buku
    • Melakukan survei kebutuhan pengguna setiap tahun.
    • Membeli atau menerima donasi buku berdasarkan kategori yang relevan.
  2. Katalogisasi
    • Buku dikatalogkan sesuai sistem klasifikasi (DDC atau standar lainnya).
    • Data buku dimasukkan ke sistem digital perpustakaan.
  3. Perawatan Koleksi
    • Pemeriksaan fisik buku dilakukan setiap 6 bulan sekali.
    • Buku yang rusak diperbaiki atau diarsipkan sesuai kondisi.

D. Layanan Digital

  1. Akses E-Book
    • Anggota dapat mengakses koleksi e-book melalui platform perpustakaan digital.
    • Akses diberikan menggunakan akun terdaftar.
  2. Pemanfaatan Teknologi
    • Perpustakaan menyediakan fasilitas pencarian koleksi berbasis aplikasi.
    • Pengguna dapat memanfaatkan layanan peminjaman digital (e-loan).

E. Penyelenggaraan Kegiatan Literasi

  1. Penyusunan Program
    • Mengadakan program literasi tahunan, seperti diskusi buku, pelatihan, atau kompetisi literasi.
    • Program dirancang untuk berbagai kelompok usia dan latar belakang.
  2. Pelaksanaan Kegiatan
    • Kegiatan dilaksanakan di perpustakaan atau secara daring melalui platform digital.
    • Mengundang narasumber ahli untuk meningkatkan daya tarik kegiatan.
  3. Evaluasi Kegiatan
    • Setiap kegiatan literasi dievaluasi melalui survei kepuasan pengguna.
    • Hasil evaluasi digunakan untuk perbaikan program berikutnya.

F. Pengembangan Kerja Sama

  1. Kolaborasi Antar-Perpustakaan
    • Menjalin kerja sama dengan perpustakaan daerah, sekolah, atau universitas.
    • Berbagi koleksi melalui jaringan perpustakaan terintegrasi.
  2. Kemitraan dengan Pihak Ketiga
    • Menggandeng sektor swasta untuk pendanaan atau donasi buku.
    • Menjalin kemitraan dengan lembaga internasional untuk berbagi teknologi dan sumber daya.

G. Monitoring dan Evaluasi

  1. Kinerja Layanan
    • Melakukan survei kepuasan pengguna setiap 6 bulan sekali.
    • Meninjau jumlah kunjungan, jumlah peminjaman, dan keaktifan layanan digital.
  2. Pengelolaan Koleksi
    • Melakukan audit koleksi tahunan untuk memastikan ketersediaan dan kualitas buku.
    • Menghapus buku yang tidak relevan atau rusak berat dari koleksi.
  3. Laporan Tahunan
    • Semua aktivitas perpustakaan dilaporkan secara terperinci kepada pengelola pusat.
    • Laporan mencakup statistik layanan, koleksi, dan program literasi.

5. Tanggung Jawab

  • Kepala Perpustakaan: Memastikan semua prosedur berjalan sesuai SOP.
  • Staf Perpustakaan: Memberikan layanan kepada pengguna dengan profesionalisme dan integritas.
  • Anggota Perpustakaan: Mematuhi semua peraturan dan prosedur yang berlaku.

6. Ketentuan Penutup

SOP ini merupakan pedoman yang wajib dipatuhi oleh semua pihak terkait. Revisi SOP dapat dilakukan secara berkala untuk menyesuaikan dengan kebutuhan operasional dan perkembangan teknologi.


Ditetapkan oleh:
Manajemen Perpustakaan Indonesia Bersatu